Pelaku 'Jual' Anak Kandung Jadi Tersangka-Terancam 15 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

Manggarai Barat

Pelaku 'Jual' Anak Kandung Jadi Tersangka-Terancam 15 Tahun Bui

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 14 Jun 2023 15:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan, Rabu (14/6/2023). (Ambrosius Ardin)
Foto: Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan, Rabu (14/6/2023). (Ambrosius Ardin)
Manggarai Barat -

Penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan Thomas Sina alias TS (55) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Thomas ditangkap di rumahnya di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 12 Juni 2023 setelah korbannya tersesat di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo saat transit dalam perjalanan ke Medan.

"Sudah tersangka, sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan di Labuan Bajo, Rabu (14/6/2023).

Ridwan mengatakan petani asal Po'akuru, desa Rokatera Satu, Kecamatan Kolewa Barat, Kabupaten Ngada itu kini ditahan di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Hari ini juga kami tahan," ujar Ridwan.

Ia mengatakan Thomas dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. "Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta," kata Ridwan.

Diketahui, Thomas ditangkap di rumahnya setelah seorang korban yang dikirimnya ke Medan, Sumatera Utara pada 6 Juni 2023. Korban, seorang perempuan berinisial FD (19) dikirim untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Medan dengan janji upah Rp 1,8 juta.

FD kemudian diamankan oleh saksi bernama Ayu di rumahnya di Labuan Bajo. Pada 10 Juni 2023 dibuat laporan ke Polres Manggarai Barat hingga akhirnya Thomas ditangkap.

Ridwan mengatakan Thomas sudah bekerja selama lima tahun menjadi calo perekrutan hingga pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal. Thomas mendapat keuntungan hingga Rp 4 Juta untuk setiap tenaga kerja yang dikirimnya.

Selama lima tahun terakhir Thomas sudah mengirim 12 PMI ilegal ke luar daerah. Salah satu di antaranya adalah anak kandungnya.

"Profesi tersebut sudah dilakukan selama lima tahun dan salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," ungkapRidwan di LabuanBajo, Selasa (13/6/2023).

"Dari pendalaman, selama tahun 2019 hingga tahun 2023 terduga pelaku TS sudah mengirim calon tenaga kerja sebanyak 12 orang dan mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000 sampai dengan Rp 4.000.000 untuk satu orang yang diberangkatkan," lanjut Ridwan.

Ia menjelaskan saat menjalankan aksinya, Thomas menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji yang tinggi kepada korban. "Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau nonprosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," jelas Ridwan.



Simak Video "Polri Dalami Rumah Anggotanya yang Dijadikan Lokasi TPPO"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT